Polisi Poin-Poin Kelalaian Bos Terra Drone Dalam Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Baca Juga: Detail Penyebab Kebakaran Terra Drone: Baterai Drone 30.000 mAh Jatuh Picu Percikan Api
Poin-Poin Kelalaian
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers terkait kebakaran maut ruko Terra Drone. [Ist]Menurut Susatyo, terdapat beberapa poin kelalaian:
- Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya
- Tidak menunjuk petugas keselamatan kerja (K3)
- Tidak melakukan pelatihan keselamatan untuk karyawan
“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” jelasnya.
Bos Terra Drone Ditahan
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardana menjadi tersangka kebakaran maut. [Ist]Situasi diperburuk dengan temuan bahwa gedung tempat aktivitas berlangsung tidak memiliki fasilitas keselamatan yang memadai, sehingga risiko kebakaran meningkat drastis dan memperparah dampaknya.
Usai pemeriksaan, Michael langsung ditahan dan dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa.
Kebakaran Ruko Terra Drone yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto Blok A19, Cempaka Putih Utara, Jakarta Pusat, terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang sekitar pukul 12.46 WIB.
Musibah ini menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 wanita yang mana satu di antaranya tengah hamil.