Polisi Ralat Jumlah Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Bukan 16
Hukum

Polda Metro Jaya ubah pernyataan terkait jumlah tersangka dalam kasus judi onlinye yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Saat dilakukan pengembangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, total tersangka pada kasus judi online ini hanyalah 15 orang, bukan 16 orang.
"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku, termasuk melakukan penggeledahan terhadap kantor satelit di ruko Galaxy di daerah Bekasi Selatan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa (5/11).
Baca Juga: Shin Tae-yong Dipecat Erick Thohir, Darius Sinathrya Pertanyakan Keputusan PSSI
Sebelumnya Diketahui, Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Yang sebelumya, polisi sudah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya berhasil meringkus kembali dua orang tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lain nya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," ujar Ade, Minggu (3/11).
Secara terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan dari dua orang tersangka tersebut merupakan satu orang pegawai Komdigi dan satu orang warg sipil.
"Terdiri dari 1 orang (pegawai) Komdigi dan 1 orang sipil," ujarnya.