Polisi Ringkus 11 Tersangka Kasus Judol di Bekasi, Ada Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
Hukum

FTNews - Indonesia semakin marak Judi Online (judol). Dengan begitu, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini telah menyelidiki kasus judol di Kota Bekasi.
Ada sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judol tersebut dan sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11).
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
Dari 11 orang tersangka itu, diantaranya ada yang merupakan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"11 orang diamankan ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi. Ada juga beberapa staf ahli Komdigi," ungkap Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade sendiri belum bisa berkomentar lebih banyak terkait kasus judol ini.
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
Sebelumnya diketahui, Polisi telah memeriksa seorang pegawai Komdigi perihal kasus judi online.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah memeriksa pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dengan kasus judi online (judol).
Pemeriksaan pejabat Komdigi tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Truno menyebut bahwa yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan," kata Trunoyudo saat dikinfirmasi wartawan, Kamis (31/10).