Polisi Ringkus 3 Begal Bersajam di Medan, Pelaku Bacok Tangan Korban
Aksi kejahatan jalanan kembali digagalkan aparat. Tiga pelaku begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di kawasan Kota Medan diringkus polisi.
Pelaku ditangkap usai merampas sepeda motor milik seorang warga di Taman Beringin, Jalan Sudirman Medan.
Ketiganya yakni Dafa Aulia Tampubolon (20), warga Jalan Titi Papan Gang Turi; Fahri Akbar Mani (17), warga Jalan PWS Gang Buntu II; dan Vicky Adin (17), warga Jalan Pungguk. Ketiganya kini meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Baru.
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengungkapkan bahwa aksi pembegalan terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban Ridho Jambar, warga Jalan Gaharu, bersama pacarnya tengah bersantai di Taman Beringin.
Tiga pelaku begal ditangkap. [Istimewa]
“Empat pelaku datang mengendarai dua sepeda motor. Mereka langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan meminta kunci sepeda motor,” jelas Poltak, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Korban sempat melawan, namun nahas, tangannya terluka akibat sabetan senjata tajam. “Korban akhirnya pasrah saat motornya dibawa kabur para pelaku,” tambahnya. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Baru dengan nomor laporan LP/B/860/X/2025/SPKT/Polsek Medan Baru.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di kawasan Jalan Titi Papan Gang Persatuan, Kelurahan Sei Kambing D.
“Saya bersama anggota langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tiga pelaku berikut barang bukti, di antaranya motor korban, dua unit sepeda motor milik pelaku, sebilah kelewang, serta satu set kunci T,” ungkap Poltak.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa dan mantan narapidana Lapas Lubukpakam, Deli Serdang. Mereka mengaku sudah belasan kali melakukan aksi begal dan curanmor di berbagai titik di Kota Medan.
“Bahkan para pelaku juga pernah beraksi sebagai penjambret sekitar dua tahun lalu sebelum beralih ke pembegalan dan curanmor,” ujar Poltak.
Kini ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.