Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba Miliki Sabu 1.04 Kilogram di Kampung Boncos
Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Polsek Palmerah mengamankan dua bandar narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (27/1).
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan keduanya berinisial DH (30) dan YR (49).
"Mereka terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu pada Jumat 27 Januari 2023 kemarin," ujar Dodi, dalam keterangannya, pada Kamis (2/2).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Lebih lanjut ia mengatakan keduanya merupakan warga Jalan Gg Kiapang RT 008 RW 003 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Sementara itu penangkapan kedua tersangka berawal setelah adanya informasi dari warga mengenai adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekiranya pukul 11.30 WIB," ucap Dodi.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Kemudian selain menangkap tersangka, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram dan dua unit handphone yang didalamnya terdapat percakapan jual beli sabu.
"Kami amankan Hp merek Vivo dan Xiomi, barang bukti sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba," kata Dodi.
Selanjutanya hingga saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus peredaran sabu guna menangkap bandar dan pengedar lainnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Undang-Undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika denhan ancaman maksimal 20 tahun penjara.