Polisi Ringkus Dua Peretas Akun Instagram, Peras Korban Hingga Rp100 Juta

Hukum

Senin, 14 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Polisi Ringkus Dua Peretas Akun Instagram, Peras Korban Hingga Rp100 Juta

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Sidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku peretasan akun media sosial instagram yang juga melakukan pemerasan terhadap korban sebanyak ratusan juta.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial A (21) dan MRP (19).

“Pelaku berinisial A diringkus di Dusun Polewali, RT 002 RW 002, Kelurahan Mattunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu, tgl 9 Agustus 2023, sekira pukul 04.10 WITA,” kata Ade, dalam keterangannya, pada Senin (14/8).

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku yang Diduga Buang Mayat Bayi Terbungkus Kain Sarung di Kali Krukut

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaku berinisial MRP diringkus di Jalan Manunggal, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan pada hari Rabu 09 Agustus 2023 sekira pukul 07:40 WITA.

Sementara itu adapun penangkapan ini berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Teuku Arlan Perkasa Lukman dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2023.

Kemudian ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menghubungi korban melalui nomer Whatsapp 08579*****33 dan menggunakan foto profil korban.

Baca Juga: Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Siskaeee, Kenapa?

“Whatsapp tersebut awalnya mengirimkan pesan kepada korban yang mana isi pesannya ‘ke hack ya akun Instagramnya? ‘ setelah itu akun Whatsapp tersebut menghubungi korban melalui telepon menyampaikan bahwa tersangka bisa mengembalikan akun Instagram yang telah di akses secara ilegal dan dikuasai oleh orang yang tidak dikenal,” ucap Ade.

Selanjutnya tersangka meminta tebusan Rp 10 juta lantaran memiliki tim sebanyak sepuluh orang yang dapat mengembalikan akun instagram.

“Lalu korban mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus) ke rekening Bank BRI atas nama IH dengan nomor rekening 034...............3,” ujar Ade.

Setelahnya korban diancam oleh tersangka akan disebarkan data dan informasi milik korban (berbekal data dan informasi yang tersimpan di IG korban) dan meminta ditransferkan kembali sejumlah Rp.100 juta namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada Polisi.

Kemudian selain mengamankan tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah buku rekening bank BRI, satu buah akun mobile banking DIGIBANK atas nama E, dan empat unit Handphone.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (4)  jo Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tag Hukum Polisi Peretas Akun Instagram Peras Korban Rp 100 Juta

Terkini