Polisi Ringkus Pria Pengedar 32 Paket Sabu di Tambora

Hukum

Rabu, 26 Juli 2023 | 00:00 WIB
Polisi Ringkus Pria Pengedar 32 Paket Sabu di Tambora

Forumterkininews.id, Jakarta - Pria bernama Naya (41) diringkus Polsek Tambora usai didapati mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dia mengedarkan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (23/7).

rb-1

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa penangkapan Naya berawal saat adanya informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan dan menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka mengakui bahwa dirinya juga sebagai pengguna dari barang haram tersebut,” ucap Putra, dalam keterangannya, pada Rabu (26/7).

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo

rb-3

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip dengan berat total mencapai 6,74 gram, satu buah timbangan digital, dan satu unit ponsel.

Sementara itu tersangka mengakui bahwa telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan. Dengan pembelian terakhir pada hari Jumat, 21 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tersangka juga mengakui bahwa mendapatkan barang dari pria bernama Eke. Dengan pembelian satu paket plastik klip berisi sabu memiliki berat sekitar 10 gram dan dihargai Rp 10 juta,” ungkap Putra.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Pandeglang, Warga Sempat Kegulung Angin

Kemudian setelah mendapatkan sabu dari Eke, tersangka Naya (41) membagi-bagikan sabu tersebut menjadi paket-paket lebih kecil dengan harga bervariasi mulai dari Rp 80 ribu hingga Rp 650 ribu.

“Saat ini, Eke kami jadikan daftar pencarian orang (DPO)," kata Putra.

Adapun berdasarkan pengakuan tersangka bahwa uang hasil dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Akibat perbuatannya, tersangka Naya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Tag Daerah Hukum Narkoba Polisi Tambora Pengedar Pria Paket Sabu

Terkini