Polisi Sebut AG Tidak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Penganiayaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumaf (10/3).

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia mengatakan bahwa pelaku anak yakni AG (15) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

“AG tidak dihadirkan terkait sistem peradilan anak,” kata Trunoyudo, saat diminta keterangan, pada Jumat (10/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi sistem peradilan anak dalam rekonstruksi ini.

“Iya, terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” ucap Trunoyudo.

Sementara itu ia belum dapat memastikan apakah AG perannya akan digantikan dengan orang lain atau tidak.

“Nanti saja kita lihat,” ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, Polisi resmi melakukan penahanan terhadap kekasih Mario yang ditetapkan sebagai pelaku anak yakni AG (15) dalam kasus penganiayaaan anak pengurus GP Ansor yang terjadi pada Senin (20/2) lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penahanan ini dilakukan usai tim melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG.

“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih enam jam, dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penahanan ini akan dilaksanakan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama tujuh hari.

“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” ujar Hengki.

Sementara itu ia mengatakan bahwa penahanan terhadap AG dilakukan berdasarkan sistem peradilan anak dengan menyesuaikan Undang-Undang yang berlaku.

Artikel Terkait