Polisi Tahan Tersangka Brian Edgar Terkait Kasus Binomo

Hukum

Senin, 04 April 2022 | 00:00 WIB
Polisi Tahan Tersangka Brian Edgar Terkait Kasus Binomo

Forumterkininews.id, Jakarta -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan tersangka Brian Edgar Nababan dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.

rb-1

Penyidik menahan Brian Edgar setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan (Brian Edgar) untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (3/4).

Baca Juga: Dianggap Melelahkan, Sahroni Minta Pembahasan Kasus Brigadir J Dihentikan

rb-3

Tersangka Brian Edgar telah dilakukan pengecekan kesehatan sebelum dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. "Dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," jelasnya.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, penyidik Bareskrim menyita alat bukti berupa laptop milik tersangka Brian Edgar. "Penyidik melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu unit Laptop," ucap Whisnu.

Sebelumnya diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Brian Edgar Nababan terkait kasus dugaan penipuan binary option dengan aplikasi Binomo, yang menjerat Indra Kenz.

Baca Juga: Polsek Cilandak Pastikan Satpam Sekolah Tak Jual Sabu ke Siswa

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, tersangka Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014. Kemudian Oktober 2018, dia mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada hubungan kerjasama khusus dengan Binomo.

Brian Edgar diterima sebagai customer support platform binomo. Dimana Tugas Brian menerima komplain dari pemain binomo. Terutama dari pemain binomo di Indonesia.

Kemudian Februari 2019, tersangka Brian Edgar memegang jabatan manager development binomo. Dengan jabatan ini, Brian bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo.

Bahkan Tersangka Brian Edgar juga mengirim dana Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Februari 2021. Brian Edgar dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus aplikasi Binomo.

Tag Hukum Bareskrim Polri Brian Edgar Nababan Dilakukan Penahanan Kasus Binomo

Terkini