Polisi Tangkap 5 Begal di Medan, 1 Tersungkur Dihadiahi Timah Panas
Polisi menangkap 5 orang pelaku begal yang beraksi di berbagai lokasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun kelima pelaku begal yang digulung yakni Barca Aulia Ramadhan (17), Randi Putra (19), Imanuel Valentino (19), Bagus Kusuma Pradana (19) dan terhadap Kornelius Angelo, polisi menghadiahi dua butir timah panas di kakinya.
Waka Polrestabes Medan AKBP Rudi Silaen mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka menindaklanjuti adanya laporan begal. Korban pertama bernama Muhammad Riski Syahputra (21), di begal pada 5 Mei 2025.
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
Dan korban kedua adalah Bagas Fahrezi Wahono (18) dibegal pada 17 Mei 2025 di Jalan Gatot Subroto Medan. Dalam aksinya, komplotan begal ini mengancam menggunakan senjata tajam, lalu merampas sepeda motor korban.
Otak Pelaku Buron
Polisi menembak salah seorang pelaku begal. [Dok Polsek Sunggal]
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
"Jumlah tersangka ada 7 orang, 5 sudah ditangkap 2 belum. Yang belum ditangkap ini perannya dominan, bisa disebut otak pelaku atau eksekutor dalam kejahatan," ungkap AKBP Rudi Silaen.
Hasil dari pada kejahatan ini, kata Waka Polrestabes tidak lain adalah bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk hal-hal yang tidak baik. Para pelakupun sangat menyusun rencananya dengan rapi.
"Inikan ada berselang waktu yaitu pada tanggal 5 mei 2025, 2 kali kegiatan hanya berselang 1 minggu, jadi itu menjadi perhatian, melakukan dan melakukan lagi. Korban mengalami luka ringan atau lecet dan sepeda motor telah dijual," katanya.
Pelaku Memepet Korban
Polisi menginterogasi pelaku begal. [Dok Polsek Sunggal]
Rudi mengatakan dari kawanan begal ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, sebilah senjata tajam, dan 1 unit handphone.
"Mereka ini melakukan persiapan dalam melakukan aksi terhadap korbannya dengan cara memepet. Tentunya juga ini sudah menjadi sebuah tujuan mereka untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk hal-hal yang tidak baik," jelasnya.
Terhadap para pelaku begal ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.