Polisi Tangkap Wanita di Timika, Sembunyikan Sabu dalam Kantong Celana

FTNews – Seorang wanita berinisial PF (22) Tim Satuan Reserse Narkotika dan Barang Terlarang (Resnarkoba) Polres Mimika ringkus usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Timika, Papua Selatan.

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan tersangka polisi amankan pada Minggu, 10 Maret 2024.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Pendidikan jalur 6,” kata Hempy, dalam keterangannya, Senin (11/3).

Lebih lanjut Hempy menuturkan bahwa penangkapan tersebut tim Resnarkoba lakukan setelah menerima informasi mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu.

“Tim Resnarkoba ke lokasi yang dimaksud dan setelah melakukan pemantauan, mereka mencurigai seorang perempuan yang berada di sebuah rumah kontrakan,” ujar Hempy.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Polisi pun mendapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang tersangka miliki.

“Tim berhasil menemukan satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dan satu buah pirex yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana belakang kiri pelaku, yang disimpan di dalam lemari pakaian,” ungkap Hempy.

Ilustrasi Sabu-sabu. Foto: Polri

Barang Bukti

Selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah bong sebagai alat hisap, satu korek api gas, dan satu unit handphone.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti polisi bawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua,” papar Hempy.

Artikel Terkait