Polisi Tembak Residivis Kambuhan Usai Curi Motor Warga di Medan

Sumatra Utara

Rabu, 02 Juli 2025 | 23:41 WIB
Polisi Tembak Residivis Kambuhan Usai Curi Motor Warga di Medan
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. [Istimewa]

Polisi menembak residivis kambuhan usai mencuri sepeda motor milik warga di Medan.

rb-1

Pelaku bernama Raja Muhammad Hidayat (40) ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu mengatakan pelaku pencurian motor milik ibu rumah tangga Sartika Putri (34) di Jalan Sekarang Medan.

Baca Juga: Dua Hari Hilang, Tim SAR Temukan Pria Pencari Kepiting Dalam Kondisi Meninggal Dunia

rb-3

Modus Rusak Gembok

Pelaku curanmor ditembak polisi. [Dok Polsek Medan Barat]Pelaku curanmor ditembak polisi. [Dok Polsek Medan Barat] Aksi pencurian itu dilakukan Raja bersama rekannya JC, Kamis (26/6/2025) dinihari. Baik berbagi peran mulai dari merusak gembok rumah korban yang berada di Jalan Sekarang, Karang Berombak, hingga membawa kabur sepeda motornya.

“Jadi yang merusak gembok pagar si JC dengan kunci huruf L. Lalu pelaku Raja ini mematahkan setang sepeda motor korban dengan kakinya,” ucap Febri, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Bikin Takut Warga, Polisi Tangkap 2 Anggota Geng Motor Lucifer di Medan

Saat itu, korban yang sedang tertidur pulas terbangun dan melihat sepeda motornya raib.

Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman cctv. Akhirnya diketahui pelakunya adalah Raja dan langsung ditangkap di rumahnya keesokan harinya.

Semburan Plafon

Pelaku memakai kursi roda setelah ditembak polisi. [Istimewa]Pelaku memakai kursi roda setelah ditembak polisi. [Istimewa] “Saat kita menangkap, pelaku bersembunyi di plafon rumahnya,” tuturnya.

Hasil interogasi terhadap pria yang tinggal di Jalan KL Yos Sudarso, Medan Barat itu, ia dan JC menjual sepeda motor korban kepada teman JC seharga Rp 3 juta.

Polisi pun melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk penadah. Namun Raja dikatakan berusaha melarikan diri dan terpaksa ditembak di bagian kakinya.

"Uang hasil curian mereka bagi dua. Saat ini kita masih berusaha untuk menangkap pelaku lain," ujarnya.

Dari keterangan Raja, ia telah tiga kali masuk penjara. Dua dari kasus tersebut terkait narkoba dan satu kasus curanmor.

"Tahun 2010 kasus narkoba di vonis 5 tahun. Tahun 2015 juga kasus narkoba di vonis 6 tahun dan 6 bulan. Lalu tahun 2023 pelaku mengangkut kasus curanmor dan di hukum 2 tahun dan 6 bulan," katanya.

Tag Curanmor Pencuri Medan Residivis Polsek medan barat

Terkini