Polisi Terlibat TPPO, Kompolnas Desak Aipda M Dipecat

Hukum

Sabtu, 22 Juli 2023 | 00:00 WIB
Polisi Terlibat TPPO, Kompolnas Desak Aipda M Dipecat

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polri untuk segera memberikan sanksi dan memproses etik Aipda M yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ tubuh (ginjal).

rb-1

“Kami mendorong agar yang bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan,” kata Poengky, dalam keterangannya, pada Sabtu (22/7).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa yang bersangkutan harus segera diproses pidana dengan diberikan hukuman yang maksimum.

Baca Juga: Begini Alasan Penyidik Belum Terapkan Pasal 340 Terkait Tewasnya Brigadir J

rb-3

“Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di Kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalangi proses hukum,” papar Poengky.

Sementara itu Poengky menyampaikan rasa keprihatinan atas adanya oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO. Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain,” ujar Poengky.

Baca Juga: Polri Belum Jelaskan Alasan Kebijakan Penggolongan SIM C

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkapkan peran Apida M dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ tubuh (ginjal).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa Aipda M merupakan orang yang tergabung dalam non sindikat bersama oknum petugas imigrasi berinisial AH (38).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Apida M keterlibatannya dalam kasus TPPO yakni membantu para tersangka untuk menghindari kejaran petugas.

“Intuk menghindari kejaran petugas, HP (tersangka) dan simcard suruh ganti dan berpindah pindah tempat sehingga kami mengalami kesulitan mengungkap sindikat ini,” ujar Hengki.

Sementara itu Aipda M menerima upah ratusan juta dari para tersangka saat membantu melancarkan aksinya tersebut.

“Kemudian dia melakukan tindakan hukum orang ini mencari bantuan dan aipda M ini menyatakan yang bersangkutan. Kemudian menerima Rp612 juta,” ucap Hengki.

“Tapi justru dengan terungkapnya aipda M ini kita bisa membongkar sindikasi yang ada di Indonesia. Posisinya ada dimana hingga persembunyian terakhirnya,” lanjut Hengki.

Tag Hukum Kompolnas Polri Sanksi Aipda M Proses Etik

Terkini