Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus "Bullying" SMA Binus Serpong
FTNews - Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus bullying siswa di SMA Binus Serpong. Kemudian delapan siswa lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan,†kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, dalam konferensi pers, Jumat (1/3).
Lebih lanjut Alvino menuturkan empat tersangka tersebut berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
“Terhadap empat tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,†ucap Alvino.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Sementara itu Alvino mengungkapkan terdapat tujuh orang anak saksi polisi tetapkan sebagai ABH. Ada dugaan mereka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Selain itu terdapat satu anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Polisi Tahan Driver Ojol yang Sebar Hoax Korban Begal di Medan
“Jadi total yang ditetapkan ada 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,†ujar Alvino.
Ilustrasi perundungan pelajar. Foto: Istimewa
Naik Penyidikan
Sebelumnya, Tim Polres Tangerang Selatan resmi menaikkan kasus bullying hingga pelecehan terhadap pelajar di SMA Binus Serpong dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah naik ke tahap penyidikan,†kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Selatan, AKP Alvino Cahyadi, kepada wartawan, Rabu (21/2).
Sementara itu peningkatan status ini usai pihaknya melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Dalam hal yang sama, Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Wendy Afrianto mengungkapkan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya pihak kepolisian masih terus mendalami peristiwa yang ada.
“Belum penetapan tersangka. Saat ini masih didalami,†jelas Wendy.