Polisi Tindak Lanjut Laporan Kubu AG
Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan tersebut.
“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,†kata Trunoyudo, dalam keterangannya, pada Selasa (9/5).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 8 mei 2023.
Mangatta mengatakan bahwa laporan tersebut diterima setelah pihaknya berkoordinasi dengan tim Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,†kata Mangatta, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (8/5).
Sementara itu ia mengatakan bahwa pihak terlapor dugaan tindak pelecehan tersebut yakni tersangka Mario Dandy.
“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,†ujar Mangatta.
Kemudian ia menegaskan bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario tersebut merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan. Disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,†ungkap Mangatta.
Sementara itu Mangatta mengatakan bahwa untuk memperkuat laporan tersebut pihaknya juga menyerahkan delapan barang bukti. Namun ia tidak menjelaskan secara detail terkait barang bukti yang telah diserahkan tersebut.
Adapun tersangka Mario dilaporkan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.