Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu yang Masuk Dari Pelabuhan Kecil di Desa Silo Baru

FT News – Personel Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran 10 kg narkoba jenis sabu-sabu. Satu orang tersangka turut diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada, Minggu (6/10/2024).

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K.,M.M., M.H mengatakan, tersangka yang diringkus yakni seorang pria berinisial MA (48) yang merupakan warga Medan Polonia.

Tersangka diringkus ketika mobil tersebut masuk kedalam pintu masuk Jalan Tol Kisaran Lima Puluh. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil.

Polres Asahan gagalkan aksi penyelundupan 10 kg sabu. (Dok Polres Asahan)

“Dari dalam mobil ditemukan 1 (satu) buah kotak styrofoam berwarna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik teh Cina Merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu berat 10 kg,” ujar AKBP Afdhal Junaidi, dalam keterangannya diterima, Senin (8/10/2024).

AKBP Afdhal menerangkan, ini merupakan keseriusan Polres asahan dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi berikan keterangan terkait penangkapan 10 kg sabu. (Dok. Polres Asahan)

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penangkapan berawal adanya informasi bahwa ada satu unit mobil telah mengangkut narkotika jenis sabu dari wilayah pelabuhan kecil bibir Pantai Desa Silo Baru, Silau Laut, Kabupaten Asahan.

“Team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan melihat mobil tersebut melintas di Jalan Besar Air Joman. Sehingga Team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan mengikuti pergerakan mobil tersebut dan melakukan penangkapan,” papar AKBP Afdhal.

“Karna perbuatannya, tersangka MA Diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 AYAT (2) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Penjara 20 Tahun Atau Seumur Hidup,” pungkas AKBP Afdhal.

Artikel Terkait