Pengedar Sabu di Perkampungan Deli Serdang Dicokok
Sumatra Utara

Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SP (44) warga Jalan Kubah Terbang Gang Saudara Desa Sigara-gara Dusun I, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dari tangan tersangka, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menyita puluhan paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba.
Laporan Informan
Baca Juga: Pak Kapolda Tolong! Pemuka Agama di Medan Resah Maraknya Begal, 3 Ustaz Jadi Korban
Pengedar sabu diamankan polisi. [Dok Polrestabes Medan]
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (28/6/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan informan yang menyebutkan di Jalan Kubah Terbang Gang Saudara sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.
"Dengan adanya informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi dengan menyamar sebagai pembeli sabu kepada pria yang menjadi target operasi (TO). Sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan SP di depan kandang ayam dan memesan 1 paket sabu," ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Gandeng Pangdam Jaya Hingga Pemprov DKI Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Lanjut Tommy mengatakan saat akan menyerahkan pesanan sabu, petugas langsung meringkus tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Ketika digeledah, dari genggaman tangan SP ditemukan 26 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 1,02 gram dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 60 ribu.
Hendak Jual Sabu
Barang bukti sabu yang diamankan polisi. [Istimewa]
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika narkoba itu miliknya yang akan dijualnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses lebih lanjut," katanya dengan tegas.
Diungkapkan Kasat Narkoba, modus operandi tersangka menjadi perantara jual beli sabu di Gang Saudara. Dari 1,02 gram sabu yang disita, 103 orang terselamatkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.