Polres Cilegon Ringkus Pria Pengedar 76 Paket Sabu

Forumterkininews.id, Cilegon – Seorang pria pengedar narkoba berinisial DW (25) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon usai didapati 76 paket sabu-sabu, pada Selasa (13/9).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan terduga pelaku DW merupakan warga Kampung Pengatungan Baru, Kota Cilegon, Banten.

“Diduga DW adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah hukum polres setempat,” ujar Eko

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di kediaman pelaku berupa 1 buah tas warna hitam milik tersangka.

Ketika dibuka, didapati ada 66 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu didapatkan juga barang bukti lain seperti 1 unit timbangan digital dan 2 pack plastic klip.
Selain itu ada 1 unit handphone merek Vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pencarian di lokasi tersangka.
Saat itu ditemukan juga 10 paket narkotika jenis sabu-sabu. Barang itu ditemukan di sepanjang jalan Bojonegara-Puloampel- Suralaya-Pulomerak.
“Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 76 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 33,05 gram,” kata Eko.
Ia mendapat narkotika jenis sabu-sabu itu dari seseorang berinisial DP yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ia juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap 10 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil dan disebar di beberapa titik lokasi,” ucap Eko dikutip dari Antara, Kamis (15/9).
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia pun mendapatkan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup.

Artikel Terkait