Polres Jakbar Ringkus Pria Simpan Narkoba di Celana Dalam

Hukum

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Polres Jakbar Ringkus Pria Simpan Narkoba di Celana Dalam

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial HT (42) diringkus Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu usai diketahui menyembunyikan berbagai jenis narkoba dicelana dalamnya, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

rb-1

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, mengatakan tersangka HT merupakan karyawan swasta yang sering berpergian dari Malaysia-Jakarta.

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan narkoba saat penumpang WNI yang berkunjung ke Johor, Malaysia akan kembali ke Jakarta," kata Akmal, di Jakarta Barat, pada Jumat (30/9).

Baca Juga: Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan

rb-3

Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhir melakukan penangkapan.

"Tersangka tiba di bandara sekiranya 23.30 WIB, Barang bukti ditemukan saat yang bersangkutan masuk dan melewati X-ray di gate internasional," ucap Akmal.

Lebih lanjut tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,25 gram, pil ekstasi 15,5 gram, dan psikotropika jenis happy five sebanyak 10 butir.

Baca Juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal, Tak Usah Bayar

"Untuk mengelabui petugas tersangka memasukan narkotika tersebut ke celana dalamnya," ujar Akmal.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka. Ia mengaku mendapatkan sejumlah narkotika tersebut dari seseorang berinisial ANE dan AJIE, yang beralamat di Johor Baru, Malaysia.

"HT mengaku selama 2022 sudah empat kali ke Johor Bahru dan selalu mengkonsumsi narkoba pada saat di sana. Dari pengakuan tersangka HT, harga narkoba di Malaysia lebih murah dibanding di Indonesia," tutur Akmal.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 sub pasal 62 UU no 5 tahun 97 tentang psikotropika. Termasuk juga permenkes no 2 tahun 2022 tentang psikotropika.

“Adapun ancamannya maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Akmal.

Tag Hukum Narkoba Bandara Soekarno-Hatta Jakarta Ganja Sabu-sabu Penyelundupan Pil Ekstasi Polres Metro Jakbar Psikotropika

Terkini