Polri Belum Jelaskan Alasan Kebijakan Penggolongan SIM C

Nasional

Kamis, 12 Januari 2023 | 00:00 WIB
Polri Belum Jelaskan Alasan Kebijakan Penggolongan SIM C

Forumterkininews.id, Jakarta - Korps Lalu LintasPolri hingga kini masih mengkaji kebijakan penerapan tiga jenis golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor.

rb-1

Pasalnya belum diketahui alasan program tersebut dalam rangka kepentingan apa. Dalam kebijakan baru, rencananya pembentukan menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C1, dan C2.

“Rencana pembentukan SIM C jadi tiga golongan, sampai dengan saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/1).

Baca Juga: PB IDI dan IDAI Beri Imbauan ke Masyarakat Soal Hepatitis Akut

rb-3

Nurul mengatakan sebanyak 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1, yang akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) prioritas.

"Diantaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype," sambungnya.

Menurutnya, setiap kendaran roda dua memiliki tiga jenis SIM sesuai dengan tipe kendaraan yang digunakan.

Baca Juga: IKN Berpotensi Banjir pada Pertengahan Maret 2024

“Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250cc, SIM C1 untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500cc,” ujar Nurul.

Nurul menambahkan, ke depan akan ada sosialisasi terkait ketentuan kepemilikan SIM C untuk sepeda motor di atas 250cc.

“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu maksimal 1 tahun,” tegas Nurul. []

Tag Nasional Polri Korlantas Polri kendaraan roda dua Tiga Golongan SIM C

Terkini