Polri Masih Bungkam soal Status Bharada E Sebagai Anggota
Forumterkininews.id, Jakarta - Hukuman untuk Richard Eliezer atau Bharada E telah diketuk majelis hakim. Meski demikian, Mabes Polri belum angkat bicara soal status Bharada E kembali sebagai Anggota Polri.
Diketahui, Bharada E divonis 1 Tahun dan 6 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Bharada E
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati putusan majelis hakim.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri dalam proses peradilan pidana," kata Irjen Dedi kepada forumterkininews.id.
Namun, Dedi enggan mengomentari lebih lanjut soal nasib Bharada Richard sebagai anggota Polri. Serta putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Selain itu, Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dan juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum menjalani sidang etik.
Dedi belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.
Sebelumnya, Dedi menyebut, sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidana-nya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.