Polri Ngaku Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi

Hukum

Selasa, 08 Februari 2022 | 00:00 WIB
Polri Ngaku Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi (EM).

rb-1

"Terkait penanganan kasus saudara EM, sampai saat ini penyidik belum menerima permohonan penangguhan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Saat disinggung, terkait Edy Mulyadi batal mengajukan penangguhan penahanan, Ramdhan lagi-lagi menjawab bahwa penyidik belum menerima permohonan dari tim kuasa hukum.

Baca Juga: Mahasiswa Diringkus usai Beli Ganja 1,2 Kilogram Lewat Instagram

rb-3

"Permohonan penangguhan penahanan belum kita terima," ujarnya.

Ia mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara ujaran kebencian terkait tempat 'jin buang anak' di Kalimantan.

"Sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap melengkapi pemberkasan," tutur Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Bupati Asahan

Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka Edy Mulyadi mengatakan pihaknya tidak jadi mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.

Padahal sebelumnya tim kuasa hukum Edy sempat menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa (1/2/2022).

Menurut info saat ini dari Ketua Tim H Herman Kadir akan menunda dulu, oleh suatu alasan tertentu," kata salah satu kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan alasan pembatalan pengajuan penahanan dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Tag Hukum Bareskrim Polri Penangguhan Penahanan Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian

Terkini