Polri Terbitkan Perpol Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) untuk merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/12/2021).
Setelah Perpol terbit, lanjut Dedi, nantinya akan dilakukan proses sosialisasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialiasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," terangnya.
Kendati Perpol sudah diterbitkan, sampai saat ini 57 bekas pegawai lembaga antikorupsi itu belum secara resmi diangkat sebagai ASN.
"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP-nya," ucap mantan Kapolda Kalteng.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan rekrutmen 57 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Pasalnya, Polri membutuhkan kemampuan dan pengalaman mereka dalam pemberantasan korupsi.