Polri Tetapkan Empat Tersangka Penyelewengan Dana Yayasan ACT

Forumterkininews.id, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka petinggi Yayasan ACT dalam kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610.

“Telah dilakukan gelar perkara, pukul 15.50 WIB. Dan telah ditetapkan sebagai tersangka” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Senin (25/7)

Empat tersangka diantaranya adalah Ahyudin selaku ketua pembina yayasan ACT, dan Ibnu sebagai pengurus yayasan.

“Selanjutnya, H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina,” ujarnya.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut belum ditahan.

“Sementara kami akan lakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan,” lanjut Helfi.

Keempatnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610. Dimana petinggi yayasan ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar resmi jadi tersangka, Senin (25/7) hari ini.

Keduanya diduga menggelapkan dana bantuan sosial atau CSR korban Lion Air untuk kepentingan pribadi.

“Pada dasarnya dana untuk kepentingan pribadi itu tidak dibolehkan, karena dana BCIF Boeing Comunity Investment Fund itu ditujukan untuk program komunitas sosial. Dana tersebut tidak diperuntukkan kepentingan individu itu tidak dibenarkan sebagaimana keterangan dari pihak Boeing dan protokol yang sudah ditetapkan saat pihak act menerima aliran dana untuk para ahli waris,” ujar Helfi.

Artikel Terkait