Polri Tetapkan Empat Tersangka Penyelewengan Dana Yayasan ACT
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka petinggi Yayasan ACT dalam kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610.
"Telah dilakukan gelar perkara, pukul 15.50 WIB. Dan telah ditetapkan sebagai tersangka" kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, di Mabes Polri, Senin (25/7)
Empat tersangka diantaranya adalah Ahyudin selaku ketua pembina yayasan ACT, dan Ibnu sebagai pengurus yayasan.
Baca Juga: Masuk Ruang Sidang, Bharada E Bungkam
"Selanjutnya, H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina," ujarnya.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut belum ditahan.
"Sementara kami akan lakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan," lanjut Helfi.
Baca Juga: Laporan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Penyidikan
Keempatnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610. Dimana petinggi yayasan ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar resmi jadi tersangka, Senin (25/7) hari ini.
Keduanya diduga menggelapkan dana bantuan sosial atau CSR korban Lion Air untuk kepentingan pribadi.