Polsek Tambora Ringkus Transpuan usai Bawa Kabur Mobil Pelanggan

Hukum

Senin, 05 Juni 2023 | 00:00 WIB
Polsek Tambora Ringkus Transpuan usai Bawa Kabur Mobil Pelanggan

 Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang transpuan berinisial R alias Salju alias Putri Amalia (25) diringkus tim Polsek Tambora. Usai membawa mobil pelanggan ke Lampung, pada beberapa waktu lalu.

rb-1

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa Putri diringkus usai adanya laporan dari seorang pria berinisial EK (50). Ia yang membuat laporan ke Polsek Tambora terkait dugaan pencurian pada 1 Juni 2023.

“Awalnya Putri sedang mencari pelanggan dan dihampiri EK (50). Kemudian ia menyuruh Putri untuk masuk kedalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel. Dengan bayaran Rp 100 ribu," ucap Putra, dalam keterangannya, pada Senin (5/6).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ingatkan Janji Pemprov DKI Soal 70 Kamera E-TLE

rb-3

Kemudian setelah tiba di hotel dan EK tengah tertidur, Putri langsung mengambil uang tunai dan membawa kabur mobil korban. Tepatnya pada Jumat (2/6) sekitar pukul 04.00 WIB.

Selanjutnya Putri diringkus saat tengah membawa kabur mobil korban untuk digunakan pulang kampung ke Padang, Sumatra Barat, pada hari Sabtu (3/6) pukul 01.00 WIB di tempat persembunyiannya.

"Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung," ujar Putra.

Baca Juga: Kader PDIP Ungkap Alasan Laporkan Rocky Gerung Dan Refly Harun

Kemudian Putri langsung diamankan ke Polsek Tambora dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Tag Hukum Polisi Jakarta Barat Mobil Pelanggan Transpuan

Terkini