PPATK Dorong Percepatan RUU Tentang Perampasan Aset
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perampasan aset terkait tindak pidana. Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandra dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Selasa (5/4).
Untuk itu, kata dia, aset-aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut akan memberikan dampak dan merugikan penerimaan negara. Khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakan hukum.
"RUU dimaksud perlu segera ditetapkan dalam rangka mengantisipasi adanya kekuasaan hukum dalam penyelamatan aset. Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia. Serta aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan pidana," ujarnya.
Baca Juga: Penyidik Jampidsus Periksa Pejabat Bappenas Terkait Korupsi Pengadaan Menara BTS Kominfo
Dia mengungkapkan, saat ini PPATK masih menunggu dukungan Anggota Komisi III DPR RI untuk memasukkan RUU perampasan aset ke dalam RUU prioritas semester II-2022. Atau setidaknya paling lambat pada 2023.
"Disampaikan kepada anggota Komisi III DPR RI bahwa RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana telah masuk dalam long list program legislasi nasional periode 2020-2024," bebernya.
Selain itu, Ivan menambahkan, PPATK juga meminta DPR mempercepat penerapan RUU tentang pembatasan transaksi uang kartal. Hal ini dalam rangka mendorong inklusi keuangan di era teknologi 4.0 serta mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.
Baca Juga: Tiba di PN Jaksel, Wajah AG Tertutup Rapat dengan Hoodie
"Meningkatkan finansial inklusi dan mencegah pencucian uang melalui transaksi uang kartal dipastikan menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia. Serta dapat meningkatkan penerimaan negara. Khususnya meningkatkan kepercayaan investor kepada kepada Indonesia," pungkasnya.