Prabowo Disorot Miliki Lahan Ratusan Ribu Hektare: Ternyata HGU, Apa itu?

FTNews – Dalam debat Capres ke-3, Anies Baswedan menyinggung lahan yang Prabowo Subianto miliki. Anies mengatakan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 340 ribu hektare (ha).

Prabowo menegaskan bahwa pernyataan yang Anies katakan adalah keliru. Ia mengatakan bahwa lahan tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Prabowo menegaskan, lahan ratusan ribu hektare tersebut merupakan HGU untuk proyek lumbung pangan atau food estate.

“Saya sampaikan ke bapak presiden. Bapak presiden kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan bagi bangsa Indoenesia, pakai lahan HGU saya, gunakan! saya siap! dan kita sedang menggarap itu,” kata Prabowo dalam acara konsolidasi Prabowo-Gibran di Riau, baru-baru ini.

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960, HGU adalah hak untuk menggunakan tanah negara dengan tujuan menggunakannya sebagai lahan usaha. Usaha yang dimaksud adalah seperti pertanian, perikanan, atau peternakan.

Minimal tanah untuk mendapatkan HGU adalah 5 ha. Jika luasannya 25 ha atau lebih, harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Masa HGU hingga 35 Tahun

Lama masa maksimal HGU adalah 25 tahun, akan tetapi bisa menjadi 35 tahun jika perusahaan tersebut membutuhkan waktu yang lebih lama. Setelah masa itu habis, HGU dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

Hukum Indonesia menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia dapat menerima HGU. Namun jika pemilik HGU tidak memenuhi syarat, maka mereka harus melepaskan hak tersebut. Pemegang hak juga dapat memberikan hak tersebut kepada yang memenuhi persyaratannya dalam jangka waktu 1 tahun.

Pemerintah dapat mencabut HGU seseorang atau perusahaan untuk kepentingan umum, jika syarat-syarat yang tidak terpenuhi. Misalnya pemegang hak melepaskan haknya, tanahnya musnah, dan penelantaran lahan tersebut.

Artikel Terkait