Prabowo Imbau Pemberian THR Buat Pekerja Swasta Paling Lambat H-7 Idul Fitri
Nasional

Presiden Prabowo Subianto mengimbau agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) buat pekerja swasta, pekerja BUMN dan BUMD diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Saya sampaikan sebagai berikut yang pertama agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya seperti dilihat FT News dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/3/2025).
Prabowo mengatakan besaran THR dan mekanismenya secara rinci nanti akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Prabowo Unggah 3 Foto Hitam Putih dengan Mimik Wajah Misterius, Netizen Ungkap Artinya
"Dan besaran mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ujarnya.
Dengan adanya THR buat pekerja swasta, Prabowo berharap agar para pekerja dapat merasakan libur dan mudik Idul Fitri 1446 H.
"Saudara-saudara sekalian semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik," tukasnya.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Zhao Leji, Tegaskan Komitmen Pererat Hubungan Indonesia-Tiongkok
THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya, yang merupakan bonus atau tunjangan yang biasanya diberikan kepada karyawan di Indonesia menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri atau Natal.
Konsep THR pertama kali muncul pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, tepatnya pada tahun 1950-an. Pada periode ini, Indonesia baru saja merdeka dan sedang membangun sistem ekonomi serta sosial yang stabil.
Pemerintah menyadari bahwa menjelang hari raya, seperti Idulfitri, kebutuhan masyarakat meningkat drastis, terutama bagi para pekerja yang ingin merayakan hari besar bersama keluarga.
Namun, saat itu pemberian tunjangan masih bersifat sukarela dan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau pemberi kerja.
Seiring waktu, pemberian THR menjadi tradisi yang semakin mengakar di masyarakat Indonesia, hingga akhirnya pemerintah membuat regulasi pemberian THR.