Prabowo Naikan Gaji Hakim Sampai 280 Persen: 18 Tahun Tak Naik
Hukum

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim di seluruh Indonesia hingga mencapai 280 persen.
Pengumuman kenaikan gaji hakim ini disampaikan Prabowo saat pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis 12 Juni 2025.
"Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan," katanya seperti dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Momen Prabowo Menangis Saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Apa yang Kita Berikan, Belum...
Naik 280 Persen
Prabowo saat menghadiri pengukuhan hakim. [YouTube Sekretariat Presiden]
Prabowo menyampaikan kenaikan gaji hakim mencapai 280 persen ini mempertimbangkan kesejahteraan para hakim di Tanah Air.
"Demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen," katanya.
Baca Juga: Double Check Sabtu 28 Juni 2025: Stimulus Ekonomi Bisa Dongkrak Ekonomi?
"Dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior paling bawah, tapi semua hakim akan naik secara signifikan," sambungnya.
Prabowo menegaskan betapa pentingnya para hakim, yang menjadi benteng terakhir keadilan.
"Orang miskin, orang kecil, hanya bisa berharap kepada hakim-hakim yang adil. Orang yang kuat, orang yang punya uang banyak dia bisa berbuat, dia punya tim hukum yang luar biasa," katanya.
"Tapi orang kecil hanya tergantung pada hakim yang adil, hakim yang tidak bisa disogok, hakim yang tidak bisa dibeli, hakim yang cinta keadilan, hakim yang cinta rakyat," sambungnya.
18 Tahun Tak Naik Gaji
Ilustrasi hakim. [Antara]
Oleh karena itu, Prabowo yang menyadari hal tersebut memerintahkan menteri-menterinya untuk menaikkan gaji hakim, apalagi gaji hakim di Indonesia tidak naik selama 18 tahun lamanya.
"Jadi kita butuh hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan tidak bisa dibeli dan begitu saya jadi presiden saya kaget saya tanya 'Gimana kondisi hakim? Pak para hakim sudah 18 tahun tidak menerima kenaikan. Padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan," tukasnya.