Prabowo Sebut akan Maafkan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Politik

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR yang juga Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berniat mengampuni koruptor jika mengembalikan kerugian negara.
Pernyataan Prabowo Subianto mengenai pengampunan bagi koruptor yang tobat itu disampaikan saat ia berpidato di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.
Baca Juga: Tancap Gas, NasDem Tamu Pertama SekBer Gerindra-PKB
Menurut Ahmad Muzani, Presiden Prabowo Subianto hanya ingin hukuman terhadap pelaku tindak pidana juga memberikan manfaat kepada negara. Hal itu sesuai dengan tren hukum internasional.
Baca Juga: Prabowo Larang Kadernya Gembar-gembor 2 Periode: Please, Jangan Sebut seperti Itu
“Memang arah hukuman terhadap narapidana dalam tren hukum internasional itu pada efektivitas manfaat. Menghukum harus memberi nilai manfaat. Pak Prabowo sedang menyampaikan sebuah gagasan itu sebenarnya. Di satu sisi hukuman harus berjalan, tapi di sisi lain nilai manfaat bagi negara juga harus ada,” tutur Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senin (23/12).
Lebih lanjut Ahmad Muzani menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto turut mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas bersama DPR dan pemerintah.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset penting bersamaan dengan keinginan Presiden melakukan pemberantasan korupsi.
“Perampasan aset. Nah di satu sisi, itu harus berjalan. Kira-kira begitu. Saya kira iya dari awal (jadi perhatian Presiden),” katanya.
Diketahui, sampai saat ini DPR tidak kunjung memasukkan RUU Perampasan Aset walaupun selama ini RUU tersebut dianggap penting sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. Terbaru, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah diketuk oleh DPR.
RUU Perampasan Aset hanya masuk prolegnas jangka menengah. RUU Perampasan Aset mandek selama lebih dari satu dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada tahun 2008.
Pada 2023, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Presiden RI ke-7, Joko Widodo juga telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset.
Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2-23 dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR. Akan tetapi, sudah setahun berlalu RUU tersebut tidak kunjung selesai.