Lifestyle

Sinopsis Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Azab Pedih Buat Koruptor

05 Oktober 2025 | 15:03 WIB
Sinopsis Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Azab Pedih Buat Koruptor
Poster film Jembatan Shiratal Mustaqim. [Instagram]

Film Jembatan Shiratal Mustaqim mulai tayang di bioskop Indonesia pada tanggal 9 Oktober 2025.

rb-1

Pemeran utama dalam film ini termasuk Agus Kuncoro, Imelda Therinne, dan Raihan Khan, dengan sutradara Bounty Umbara. Film ini dirilis pada 9 Oktober 2025 di bioskop Indonesia.

Film "Jembatan Shiratal Mustaqim" bercerita tentang Arya, seorang pemuda dari daerah yang terdampak bencana tsunami.

Baca Juga: Debut jadi Sutradara, Reza Rahadian Kutip Kata-kata Bijak Christine Hakim

rb-3

Ia sering diteror oleh penampakan sebuah tempat yang diyakini sebagai jembatan Shiratal Mustaqim—jembatan tipis di akhirat yang menghubungkan dunia dengan surga, dan membentang di atas neraka.

Arya dan ibunya menyelidiki hubungan antara jembatan tersebut dengan kasus penggelapan dana bantuan pasca tsunami yang melibatkan korupsi.

Film Jembatan Shiratal Mustaqim. [Instagram]Film Jembatan Shiratal Mustaqim. [Instagram]

Baca Juga: Sudah Ditahan, Pencalonan Zahir Tetap Diproses KPU

Usaha mereka dalam mencari kebenaran menghadapkan mereka pada teror gaib dan ancaman terhadap nyawa mereka.

Film ini mengangkat tema horor religi yang mengkritik praktek korupsi serta menampilkan pengadilan di akhirat bagi para koruptor yang harus melewati jembatan Shiratal Mustaqim dengan api neraka mengintai di bawahnya.

Visual CGI realistis menggambarkan suasana akhirat secara menegangkan, menambah intensitas cerita yang juga sarat dengan pesan moral tentang keadilan Tuhan dan akibat dari dosa korupsi.

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan keuangan negara, perekonomian, maupun kepentingan umum.

Agus Kuncoro - Film Jembatan Shiratal Mustaqim. [FTNews.co.id Selvianus Kopong Basar]Agus Kuncoro - Film Jembatan Shiratal Mustaqim. [FTNews.co.id Selvianus Kopong Basar]

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang diperbarui pada 2001), korupsi meliputi berbagai tindakan seperti suap, penggelapan, pemerasan, dan gratifikasi.

Kondisi Korupsi di Indonesia

Kondisi korupsi di Indonesia tahun 2025 masih cukup serius dengan total kasus korupsi yang tercatat selama dua dekade terakhir mencapai 1.706 kasus.

Birokrasi di berbagai tingkatan, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, BUMN, dan DPR, menjadi wilayah yang rawan korupsi. Misalnya, kementerian dan lembaga tercatat ada 521 kasus, pemerintah provinsi 224 kasus, BUMN dan BUMD 194 kasus, dan DPR 87 kasus.

Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada tahun 2024 berada di angka 37 dari 100, memperlihatkan sedikit peningkatan dari tahun sebelumnya, namun masih menunjukkan skor yang buruk dan menempatkan Indonesia pada posisi yang masih perlu banyak perbaikan dalam pemberantasan korupsi.

Survei juga menunjukkan bahwa sebanyak 60,1% publik merasa pesimis terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Indonesia.

Tag Korupsi Koruptor Film Bioskop Jembatan Shiratal mustaqim Azab Akhirat