Hukum

Prabowo Terbitkan Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri, Usut Korupsi Sritex?

Ari Kayvano
Kamis, 22 Mei 2025 | 14:09 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri, Usut Korupsi Sritex?
Presiden Prabowo Subianto. [Sekretariat Presiden]

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia pada 21 Mei 2025, yang mulai berlaku sejak diundangkan.

rb-1

Perpres yang memuat 13 pasal ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan memastikan jaksa dapat bekerja bebas dari ancaman, intimidasi, atau tekanan, dengan memberikan jaminan keamanan bagi jaksa dan keluarganya dari ancaman terhadap diri, jiwa, atau harta benda.

Dalam Pasal 3 dan 4, perlindungan negara diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas permintaan Kejaksaan.

rb-3

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Hasnaeni Terkait Korupsi PT Waskita Beton

Pelindungan TNI-Polri Saat Jaksa Bertugas

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. [Istimewa]Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. [Istimewa]

Kemudian bunyi Pasal 8 dan 9 disebutkan bahwa perlindungan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada Jaksa dalam bentuk yakni di pasal ayat 1 a. Pelindungan terhadap institusi Kejaksaan.

Pasal Ayat 1 b. Dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau saat c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Dalam pasal 9 ayat 2 berbunyi bahwa bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Baca Juga: Mulai 1 Oktober, Pembelian Pertalite Dikabarkan Akan Dibatasi

Perpres tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia ini bersamaan dengan Kejagung mengusut dugaan korupsi PT Sritex.

Terkait Usut Korupsi Sritex?

Jubir Presiden Hasan Nasbi. [FT News]Jubir Presiden Hasan Nasbi. [FT News]

Saat ini Komisaris Utama PT Sritex Iwan Lukminto sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi oleh Kejagung. Lantas apakah pengerahan TNI ke Kejagung terkait dengan pengusutan kasus korupsi Sritex?

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menanggapi kehadiran personel TNI di lingkungan kejaksaan sebagai hal yang wajar dan merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga negara.

Hasan menyampaikan, pengamanan yang dilakukan TNI di kantor-kantor kejaksaan merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara kedua institusi.

"Ini adalah MoU untuk pengamanan di lingkungan kejaksaan, dan hal ini biasa saja," ujar Hasan dalam diskusi Double Check bertajuk Bagaimana ‘Visi Kesehatan Era Prabowo?’ yang digagas DPP Gempita di Cemara Galeri 6, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).

Tag Prabowo Kejagung TNI Polri Korupsi Sritex Perpres

Terkini