Presiden Prabowo Subianto Maafkan Koruptor, Ini Kata KPK

Politik

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:15 WIB
Presiden Prabowo Subianto Maafkan Koruptor, Ini Kata KPK
Presiden Prabowo Subianto di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir menyampaikan akan memaafkan koruptor. (Foto: Ist)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa menyampaikan persetujuan atau penolakan terkait keinginan Presiden RI Prabowo Subianto yang berniat memaafkan koruptur dengan catatan mengembalikan uang korupsi ke negara.

rb-1

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dulu mekanisme atau ketentuan mendetail untuk kemudian menentukan sikap.

“Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” tutur Setyo Budiyanto dalam konferensi pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Baca Juga: Survei KPK: Penyalahgunaan Kantor hingga Suap Masih Ada di Semua Instansi

rb-3

Setyo Budiyanto meyakini komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. Oleh karena itu, pihaknya menunggu secara lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengaku akan menunggu secara detail mengenai mengampuni koruptor. (Foto: Ist)

“Saya percaya bapak Presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi. Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak Presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” tuturnya.

Di sisi lain, Anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Jozua Mamoto menjelaskan bahwa ide Prabowo Subianto harus dipelajari dengan seksama karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo ‘Ospek’ Calon Menteri dan Wamen di Akademi Militer Gunung Tidar

Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan mengenai pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Payung hukumnya bagaimana, karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejalan dengan aturan yang sudah ada,” kata Benny.

Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat, Presiden Prabowo Subianto mengatakan mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Ia mengaku akan mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor untuk bertaubat.

“Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan untuk taubat,” ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto mengaku akan memaafkan koruptor dengan catatan mengembalikan kerugian negara. (Foto: Ist)

Merespons hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan oleh Prabowo Subianto merupakan bagian dari amnesti yang rencananya akan diberikankepada 44 ribu narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik sampai korupsi.

“Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” tutur Yusril Ihza Mahendra melalui siaran persnya.

Tag KPK Koruptor Prabowo Subianto

Terkini