Pria Ngaku BIN, Bawa Kabur Dua Motor Pacar Diringkus!

Hukum

Rabu, 11 Oktober 2023 | 00:00 WIB
Pria Ngaku BIN, Bawa Kabur Dua Motor Pacar Diringkus!

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi berhasil meringkus pria bernama Yuda Waskita (37) yang membawa kabur dua motor pacarnya WA (40) di daerah Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Korban teperdaya karena pelaku mengaku anggota Badan Intelejen Negara (BIN).

rb-1

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, pria tersebut pihaknya ringkus pada Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit reskrim Polsek Tambora di persembunyiannya di Daerah Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Putra, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (11/10).

Baca Juga: Kerap Pindah Negara: Pelarian Christoper Penipu Jessica Iskandar Berakhir

rb-3

Menurut Putra, pelaku dan korban sudah saling mengenal sekitar satu tahun yang lalu. Kemudian keduanya berpacaran sekitar tiga bulan.

“Pelaku bertemu dengan korban di kereta api jurusan Jakarta-Tangerang. Status korban adalah janda anak dua sedangkan pelaku mengaku status duda anak satu dan pura-pura bekerja sebagai agen salah Badan Intelejen di Indonesia,” papar Putra.

Modus pelaku

Pelaku melancarkan aksinya pertama kali pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di indekos korban di Kelurahan Tanah Sereal.

Modusnya, pelaku berpura-pura membawa sepeda motor korban jenis Honda Vario 150 warna hitam ke bengkel untuk ia perbaiki. Setelah motor dan surat-surat pelaku bawa, pelaku lalu menghilang.

Kemudian setelah menghilang, pelaku tiba-tiba datang lagi ke indekos korban pada Senin, 11 September 2023. Pelaku melakukan penipuan kedua dengan pura-pura meminjam motor Honda Vario 125 warna putih berikut dengan surat-suratnya. Alasannya untuk mengambil motor pertama yang katanya selesai perbaikan.

Baca Juga: Begini Cara Pemerintah Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan KA

“Korban teperdaya lagi untuk kali kedua, setelah motor diserahkan pelaku kembali menghilang sehingga pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 korban melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dia alami ke Polsek Tambora,” ungkap Putra.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 Juta. Pelaku bakal terkena Pasal 372 jo 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Tag Hukum Polisi Jakarta Barat Motor Pria Pacar Bawa Kabur Ngaku BIN

Terkini