Profil Robi Darwis, Kades yang Jadi Otak Pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima
Robi Darwis diketahui juga turut ikut dalam aksi demo para kepala desa di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 17 Januari 2023.
Dirinya bersama seluruh kades yang ikut aksi menutut direvisinya masa jabatan kepala desa.
Ia meminta masa jabatan Kades dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 direvisi menjadi sembilan tahun dari yang awalnya enam tahun.
"Karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika sembilan tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," kata Robi Darwis ketika itu.
Kronologi Pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima
Kapolres Bima Kota AKBP Putra Kuncoro mengatakan bahwa Kades Robi Darwis merupakan otak pelaku pembakaran. Baik yang merencanakan maupun ikut membakar.
Sedangkan peran Dimansyah Putra sebagai eksekutor pembakaran bersama tersangka Robi Darwis. Sedangkan Surhan sebagai sopir mobil yang mengangkut kedua tersangka lain beserta peralatan untuk membakar.
Dengan peran masing-masing tersangka, Robi Darwis dan Dimansyah disangkakan dengan pidana Pasal 187 ke-1 KUHP, dan Surhan dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam pembakaran tersebut, seluruh ruangan, barang kantor dan dokumen dikabarkan habis terbakar. Kerugian mencapai Rp 2,55 miiar.