Profil Roy Suryo : Tersangka Kasus Palsu Ijazah Jokowi, Punya Kekayaan Rp 7,6 Miliar
Pengawasan juga dilakukan oleh sejumlah unsur internal dan eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.
Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Kapolda Metro Jaya menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. [Instagram]
Delapan tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27A ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua berisi tiga orang, yaitu RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.
Ketiganya dikenai pasal yang lebih berat, yakni Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 serta Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Mereka diduga terlibat langsung dalam manipulasi data digital yang menjadi dasar tuduhan terhadap Presiden Jokowi.
Harta Kekayaan Roy Suryo
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang ia serahkan ke KPK pada 2019, Roy Suryo tercatat memiliki total kekayaan senilai sekitar Rp7,6 miliar.
Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, kas, serta surat berharga.
Roy memiliki sejumlah kendaraan mewah, termasuk mobil BMW, Toyota, serta beberapa unit sepeda motor.
Ia juga tercatat memiliki rumah di kawasan Yogyakarta dan Jakarta.
Kini, perjalanan panjang karier Roy Suryo yang sempat bersinar di dunia telematika dan politik kembali diuji oleh proses hukum yang menjeratnya.