Profil Singkat Al Muktabar, Sekda Banten yang Pernah Berseteru dengan Wahidin Halim
Nasional

Forunterkininews.id, Jakarta - Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Banten, Kamis (12/5). Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian melantik Al Muktabar bersama empat pejabat Gubernur lainnya di kantor Kementerian Dalam Negeri.
Wahidin Halim beserta Andika Hazrumi akan selesai masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten besok. Gunawan menyatakan pihaknya sudah mendapatkan surat undangan pelantikan.
"SK nanti diberikan besok setelah pelantikan Pj Gubernur. Insya Allah Pak Sekda sebagai Pj-nya. Saya baru dapat link surat undangannya (pelantikan) saja," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Siap Hadiri HPN 2022 di Kendari
Nama Muktabar tidak asing dan sempat menjadi pembicaraan publik usai dirinya diumumkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten telah mengundurkan diri sebagai Sekda Banten terhitung sejak 22 Agustus 2021. Kala itu, Muktabar disebut-sebut ingin bertugas kembali di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu juga menyetujui permohonan pindah Muktabar dalam surat gubernur Banten yang ditandatangani tanggal 24 Agustus 2021. Kemudian terhitung sejak 24 Agustus, jabatan sekda Banten kosong. Sehingga Wahidin menunjuk Inspektur Provinsi Banten Muhtarom sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda.
Pada Februari 2022, Muktabar tiba-tiba muncul ke publik dengan gugatan yang dilayangkannya kepada Wahidin Halim. Gugatan itu disampaikannya ke PTUN Serang dengan nomor perkara 15/G/2022/PTUN.SRG pada 16 Februari lalu.
Baca Juga: Baku Tembak dengan KKB, Tiga Anggota TNI Tewas
Muktabar menggugat Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.2/Kep.211-BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekda. Ia mengaku tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Ia kemudian menerangkan bahwa pada 22 Agustus 2021 dirinya hanya mengajukan permohonan pindah ke Kemendagri.
Namun pada 20 Februari, Muktabar melakukan pertemuan dengan Wahidin Halim dan memutuskan untuk mencabut gugatannya.
Sehari setelahnya, Wahidin Halim menginformasikan melalui akun resmi Instagramnya @wh_wahidinhalim bahwa Muktabar telah menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan permohonan untuk kembali menjabat sebagai Sekda. Wahidin kala itu mengabulkan permintaan Muktabar, sehingga Muktabar kembali menjabat sebagai Sekda Banten.
Lulusan Universitas Negeri Florida
Mengutip dari situs resmi Pemprov Banten, pria kelahiran 1965 ini memiliki sejumlah pengalaman kerja di Kemendagri. Yakni sebagai Widyaiswara Utama Kemendagri, dan sempat pula menjabat sebagai Kepala Bidang Kerja Sama Antar Negara di Kemendagri.
Alumnus S3 Universitas Negeri Florida ini tercatat juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI). Muktabar juga mengenyam pendidikan S3 di Universitas Padjadjaran.
Setelah sebelumnya mengenyam bangku kuliah pasca sarjana Program Studi Ketahanan Nasional di Universitas Gadjah Mada. Ia juga tercatat sebagai jebolan sarjana Program Studi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Bengkulu 1989.
Harta Muktabar Rp16 Miliar
Muktabar terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Februari 2021 untuk periode 2020. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Muktabar mencapai Rp16.214.851.492
Dari jumlah itu, harta kekayaan terbanyak berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp8,25 miliar. Muktabar tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung, Jakarta Selatan dan Depok.
Kemudian, Muktabar juga tercatat memiliki tiga unit kendaraan roda empat dengan total Rp1.155.000.000. Rinciannya, mobil Toyota Fortuner 2.7 V Tahun 2010 seharga Rp550 juta, kemudian mobil Toyota Kijang Innova G tahun 2007 senilai Rp280 juta dan mobil Toyota Kijang Inova V.AT tahun 2007 seharga Rp325 juta.
Selain itu, Muktabar juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp100 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp6.709.851.492. Muktabar pun tercatat tidak memiliki hutang piutang.