Proses Banding Irjen Ferdy Sambo Berjalan Selama 21 Hari Pasca Diputus PTDH

Forumterkininews.id, Jakarta – Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan proses banding yang diajukan Ferdy Sambo masih dalam proses pembahasan.

Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Dimana dalam perpol tersebut dikatakan terdapat 21 hari untuk menunggu proses banding, setelah putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) dijatuhkan.

Ketua Harian Tim Khusus (Timsus) itu mengatakan nantinya akan dilaksanakan sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang telah diputuskan bersalah melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Sehingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Masih berproses, jadi nanti kalau sudah ada kita laksanakan sidangnya. Tapi ada batasan waktunya 21 hari. Jadi kita menunggu,” kata Komjen Pol Agung Budi, Kamis (1/9).

Sebelumnya diketahui, putusan Sidang Komisi Kode Etik Ferdy Sambo tidak terjadi perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion antara ketua dan anggota Komisi dalam menjatuhkan sanksi.

“Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota sepakat untuk ambil keputusan (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (25/8) dini hari.

Menurut Dedi, sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh tim komisi sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini haknya sesuai dengan Pasal 69. Diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” ujar Dedi.

Irjen Dedi menjelaskan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. “Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya, tinggal nanti sisanya,” jelasnya.

Artikel Terkait