Proses Perkara Mario dan Shane Lukas Lamban, Polisi Bilang Begini

Hukum

Sabtu, 20 Mei 2023 | 00:00 WIB
Proses Perkara Mario dan Shane Lukas Lamban, Polisi Bilang Begini

Forumterkininews.id, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo mengungkapkan alasan lamanya proses perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David yang masih menunggu hasil kelengkapan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

rb-1

Trunoyudo mengatakan bahwa tim JPU hingga saat ini tengah mempelajari berkas perkara kedua tersangka tersebut untuk mengecek kelengkapan berkas yang nantinya digunakan untuk sidang.

“Kemudian tentunya menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil. Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut," kata Trunoyudo, dikutip Sabtu (20/5).

Baca Juga: Jampidsus Tetapkan Dirut PT PRM Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU PT Taspen Life

rb-3

"Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini fokus memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi melibatkan semua profesi tentunya metode ini dilakukan secara SCI (Scientific Crime Investigation)," ujar Trunoyudo.

Kemudian ia berharap agar dalam waktu dekat JPU dapat memberikan hasil penelitian terhadap berkas Mario dan Shane apakah telah dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).

"Harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu. Tentu mekanisme prosedur koordinasi semua sudah dilakukan langkah langkah oleh penyidik," ucap Trunoyudo.

Baca Juga: Penjelasan Kuasa Hukum soal Ferdy Sambo Salami Seseorang saat Masuk Ruang Sidang

Sebelumnya diberitakan, Tim Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melimpahkan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan David.

Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Ya benar hari ini (pelimpahan berkas) ke Kejati DKI,” kata Trunoyudo, saat diminta keterangan, pada Rabu (10/5).

Dihubungi secara terpisah, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan pelimpahan tersebut telah dikirim pada  Rabu (10/5) siang.

Ade mengatakan bahwa tim Kejati DKI Jakarta selanjutnya akan meneliti kelengkapan berkas tersebut.

Tag Hukum Polisi Alasan Mario Dandy Shane Lukas Proses Perkara

Terkini