PT GKP: Pengajuan PKPU Terhadap PT WMU jadi Langkah Terakhir

Forumterkininews.id, Jakarta – Adanya wanpretasi pembayaran kontrak sejak awal Tahun 2022 kepada PT Groot Karya Persada (GKP) atas proyek MEP (mechanical electrical plumbing) rumah potong ayam di Wonogiri disinyalir lantaran PT Widodo Makmur Unggas (WMU) Tbk mengalami kesulitan cash flow. Sehingga digugat atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Suhendro melalui pesan elektronik menyampaikan, permohonan PKPU merupakan langkah terakhir yang ditempuh karena upaya sebelumnya menemui jalan buntu.

“Benar kami dari pihak GKP mengajukan permohonan PKPU terhadap WMU. Hal ini langkah terakhir kami. Karena proses telah berlarut, namun tidak ada kejelasan. Sehingga kami ajukan permohonan PKPU,” jelas Suhendro, Selasa (16/8).

“Segala bentuk diskusi untuk pengakhiran kerjasama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan selesai sejak 10 Januari 2022. Maka kami seharusnya sudah menerima 95% pembayaran dari total kesepakatan bobot dan nilai pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak ,” sambungnya.

Suhendro menekankan, istilah prematur narasi atas gugatan permohonan PKPU yang digunakan pihak WMU sangat tidak tepat. Hal itu karena dari semua administrasi pekerjaan bernilai kontrak di atas Rp 51 miliar itu dokumennya telah selesai disepakati kedua belah pihak.

“Yang ada saat ini justru tidak adalagi perkembangan pembayaran yang jadi kewajiban pihak WMU untuk penyelesaiannya,” tegas Suhendro.

Tepis Pernyataan Pihak WMU

Dalam kesempatan yang sama Suhendro mengklarifikasi pernyataan pihak WMU. Dimana sebelumnya WMU menyebut permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5% dibandingkan dengan total aset dan tidak lebih dari 0,8% dari total equitas. Bilapun menganggap nilai itu kecil, sepatutnya WMU mampu menyelesaikan tanggung jawab atas kontrak yang telah disepakati.

BACA JUGA:   Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim, Dito Mahendra Jadi DPO

“Namun faktanya sisa bobot dan nilai pekerjaan tersebut tidak ada kepastian pembayaran. Sehingga kami melakukan permohonan PKPU ini. Patut diduga pihak WMU mengalami kesulitan cash flow untuk memenuhi kewajibannya kepada kami,” tutup Suhendro.

Gugatan PKPU terhadap WMU didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 199/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 4 Agustus 2022 lalu. WMU mulai melakukan Penawaran Umum Perdana Saham WMUU (IPO) kepada masyarakat pada tanggal 22 Januari 2021. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 02 Februari 2021.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...