PT Sritex Tutup Total, Kemnaker Janji Perjuangkan Hak-hak Pekerja

Nasional

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:58 WIB
PT Sritex Tutup Total, Kemnaker Janji Perjuangkan Hak-hak Pekerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan pihaknya akan menjamin hak-hak pekerja PT Sritex (isntagram)

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia, akan menutup operasionalnya secara permanen pada 1 Maret 2025.

rb-1

Keputusan ini berdampak pada 10.665 karyawan yang akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Para karyawan tersebut resmi diberhentikan per 26 Februari 2025 dan hari kerja terakhir mereka adalah 28 Februari 2025.

Baca Juga: Hypefast Kenalkan Lima Brand Lokal Indonesia ke Pasar Singapura

rb-3

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan pihaknya akan menjamin hak-hak pekerja PT Sritex sesuai aturan yang ada. Perusahaan tekstil tersebut akan tutup permanen pada 1 Maret 2025.

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujar Noel melalui keterangan tertulis, Jumat (28/2).

Berdasarkan aturan yang ada, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.

Baca Juga: Rachmat Gobel Dorong Pemerintah Bentuk Satgas Kasus PHK dan Deindustrialisasi, Singgung soal Impor Industri Dalam Negeri

Kemnaker dan manajemen sebenarnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Meski begitu, Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK.

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan terkait pekerja Sritex yang ada.

Para pekerja akan dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per 26 Februari 2025 dan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sumarno dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (28/2).

Keberadaan PT Sritex yang menampung ribuan karyawan kini tinggal kenangan. [Facebook]

Sebagai langkah proaktif, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan di perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Upaya ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak PHK agar dapat segera memperoleh pekerjaan baru dan meminimalisir dampak sosial ekonomi akibat penutupan Sritex.

Pemerintah, melalui berbagai instansi terkait, berkomitmen untuk memastikan bahwa proses PHK ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin bahwa hak-hak pekerja dipenuhi secara adil dan transparan.

Tag Asia Tenggara Immanuel Ebenezer PHK Wamenaker PT Sritex Raksasa Tekstil Tutup Total 8400 Karyawan

Terkini