Eks Kapolres Ngada Juga Rekam Video Seksual dan Dikirim ke Situs Dewasa Australia
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja kembali mengejutkan publik.
Selain positif gunakan narkoba, Fajar juga dijerat kasus asusila tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan catatan atas dugaan keterlibatan Fajar dalam membuat konten lalu dikirim ke situs film dewasa di Australia.
Baca Juga: Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Bogor Diungkap Polisi
Ironisnya, tiga anak di bawah umur menjadi korban dalam perkara ini.
"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dikutip dari Antara, kemarin.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Fajar terhadap tiga anak di bawah umur yang berusia 14, 12, dan tiga tahun.
Baca Juga: Mafia TPPO Meresahkan, DPR Minta Pemerintah Tindak Serius
Tidak hanya sampai di situ, eks Kapolres Ngada itu juga merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs dewasa Australia.
Menurut Maryati, TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjualbelikan orang saja, tetapi juga apa yang dilakukan oleh Kapolres Ngada dengan mengirimkan videonya ke situs porno lalu dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya masih juga dalam TPPO.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih menjalani pemeriksaan Propam Polri setelah ditangkap terkait kasus narkoba, asusila hingga pornografi pada Kamis (20/3/2025) lalu.
"Hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti akan kita update melalui Propam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, kemarin.
Sandi menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen penuh menindak tegas seluruh anggota yang melanggar ketentuan.
Ia menyebut hal itu juga akan disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.