Bongkar TPPO, Polri Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Pekerjaan Gaji Tinggi yang Tak Jelas Legalitasnya

Hukum

Senin, 14 Juli 2025 | 23:26 WIB
Bongkar TPPO, Polri Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Pekerjaan Gaji Tinggi yang Tak Jelas Legalitasnya
Bareskrim Polri membongkar TPPO jaringan internasional. [Dok Polri]

Polri mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur dengan pekerjaan ke luar negeri dengan gaji tinggi yang tak jelas legalitasnya.

rb-1

Hal ini disampaikan ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah usai membongkar jaringan TPPO dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya," katanya dalam keterangan resminya, Senin 14 Juli 2025.

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, Polri Undang KPU dan Bawaslu

rb-3

Modus Baru Eksploitasi Korban

Pelaku TPPO diamankan polisi. [Dok Polri]Pelaku TPPO diamankan polisi. [Dok Polri]

Ia mengatakan Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru, termasuk dengan mengimingi korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Baca Juga: Lima Publik Figur akan Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan

Brigjen Nurul menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

"Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku," ucapnya.

1 Orang DPO

Polisi memboyong 1 orang pelaku TPPO. [Dok Polri]Polisi memboyong 1 orang pelaku TPPO. [Dok Polri]

Polisi kemudian menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

"IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa," lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain, 6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop, dan 3 bundel manifes penumpang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag Bareskrim Polri Polri Crypto Myanmar TPPO Uni Emirat Arab

Terkini