Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Bahrain, 3 Ditangkap

Hukum

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:09 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Bahrain, 3 Ditangkap
Polisi membongkar sindikat perdagangan orang ke Bahran. [Dok Polri]

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain.

rb-1

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni SG, RH, dan NH. Ketiganya telah ditahan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant.

Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur

rb-3

Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Menurut polisi, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain.

Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

Baca Juga: Polri Belum Berani Pastikan Penangkapan di Cirebon Terkait Bjorka

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, Kombes Pol Amingga P.M mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri," ujar Amingga.

Polisi memeriksa tersangka kasus perdagangan orang ke Bahrain. [Dok Polri]

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi," tegas KBP Amingga.

Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia.

Tag Polri TPPO Bahrain sindikat perdagangan orang

Terkini