Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025, tentu menggelisahkan bagi mereka yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal-tanggal tersebut. Mereka khawatir kenda denda.
Tapi ternyata tidak seperti yang dipikirkan. Masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo di saat libur Panjang, tenang saja. Silahkan berlibur dengan gembira. Lantaran Bapeda Riau memberi ‘hadiah’ berupa keringanan pajak kendaraan bagi mereka yang jatuh tempo di saat libur. Tidak ada denda.
Sebagaimana diketahui, libur panjang Isra Mikraj dan perayaan Imlek 2025, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bapenda Riau, diliburkan.
Meski demikian, kabar baik datang bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada periode tersebut.
Bapenda Riau memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan denda keterlambatan bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.
Wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran hingga Kamis, 30 Januari 2025, tanpa dikenakan denda meskipun telah melewati batas waktu.
“Bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27 hingga 29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga, Selasa (28/1/2025), dilansir mediacenter.riau
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas libur panjang yang membuat layanan Samsat tidak beroperasi. Yoga berharap, kemudahan ini dapat membantu wajib pajak tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa merasa terbebani.
Yoga juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi langsung dalam pembangunan daerah.
Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di Riau. “Mari bersama-sama mewujudkan Riau yang lebih maju dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ajaknya.
Dengan adanya kebijakan keringanan ini, Bapenda Riau menunjukkan komitmennya untuk mempermudah wajib pajak sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya peran pajak dalam membangun daerah.
"Jangan lupa, manfaatkan waktu hingga 30 Januari untuk menunaikan kewajiban anda tanpa denda," katanya. ***