Sandra Dewi Dicecar Pertanyaan di Sidang Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi menegaskan bahwa dua apartemen miliknya yang disita oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil keringatnya sebagai Brand Ambassador dan Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong.
Hal tersebut diungkapkan Sandra Dewi saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis dkk, Kamis (10/10).
Sandra Dewi mengungkapkan hal tersebut dalam rangka membantah tudingan jaksa yang menganggap bahwa kedua apartemen itu adalah hasil cuci uang dari Harvey Moeis selaku suaminya.
Baca Juga: Sandra Dewi Protes Asetnya Disita!
“Sebagai artis mulai tahun berapa?” tanya ketua Majelis Hakim, Eko Haryanto di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“2004 Yang Mulia, sebenarnya dari tahun 2001 saya sudah menjadi model untuk majalah, catwalk, kemudian dari tahun 2004 saya mulai syuting-syuting,” jawab Sandra Dewi.
“Di tabel-tabel ini ada penghasilan mulai tahun 2015 sampai 2003?” lanjut hakim merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sandra Dewi.
Baca Juga: Pekan Depan, Harvey Moeis Bakal Hadapi Sidang Perdana
“Itu yang ditanya Yang Mulia dari tahun 2015. Tapi tabungan saya mulai dari 2004,” jawab Sandra Dewi sambil menuturkan bahwa ia memiliki banyak tabungan di sejumlah rekening bank.
“Ada di beberapa bank?” tanya hakim lagi.
“Sesuai dengan kontrak yang bisa saya serahkan 220 kontrak dengan perusahaan-perusahaan besar yang mengontrak saya sebagai Brand Ambassador, kemudian juga ada banyak kontrak yang tidak bisa saya serahkan karena ada 227 episode kontrak karena casting manager sudah almarhum, dan banyak sekali pekerjaan-pekerjaan saya yang tidak menggunakan kontrak,” jelas Sandra Dewi.
Hakim kemudian mengonfirmasi mengenai asal-usul aset Sandra Dewi. “Saudara di sini juga menjelaskan punya rumah di The Pakubuwono House, rumah di Jalan Haji Kelik, Kavling di Permata Regency ada 2, apartemen di mana ini?” tanya hakim.
“Apartemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai Brand Ambassador PT Paramount Serpong. Ketika itu saya menjadi Brand Ambassador Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015. Di kontrak pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong terlihat di situ mereka memberikan 2 unit apartemen dan juga gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong,” papar Sandra Dewi.
Dalam persidangan itu, jaksa memanggil 13 orang saksi untuk memberikan keterangan. Ke-13 saksi itu adalah Sandra, Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (Istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Mira Moeis (adik Harvey Moeis sekaligus Owner CV Minyak Kayu Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak bank BCA), Yuliana (karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses) dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).
Harvey Moeis bersama beberapa pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Harvey Moeis juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.