Pekan Depan, Harvey Moeis Bakal Hadapi Sidang Perdana

FTNews – Proses hukum suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis masih berjalan. Babak baru perjalanannya dalam kasus korupsi PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 ini akan dilanjutkan ke meja hijau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa tersangka Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Nantinya sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Rencana Sidang perdana hari Rabu, 14 Agustus 2024,” kata Harli, kepada wartawan, pada Jumat (9/8).

Kemudian Harli menyebutkan yang akan menjalani sidang pertama ini hanya tersangka Harvey Moeis. Nantinya sidang nomor perkara 70/pid sus./2024/pn.jkt pst. ini akan dipimpin oleh hakim ketua Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Gaya Trendy Tersangka Korupsi Timah: Rambut Klimis Harvey Moeis dan Alis Cetar Helena Lim [Istimewa]

Sebelumnya diberitakan, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) Helen Lim resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas keduanya dalam penetapan tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 dinyatakan telah lengkap.

“Pada saat ini adapun tersangka yang diserahkan penyidik ke Penuntut Umum adalah yang pertama tersangka HM selaku swasta dan yang kedua tersangka HL selaku manager PT QSE,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, pada Senin (22/7).

Lebih lanjut sejumlah barang bukti yang dilimpahkan dari tersangka HM diantaranya adalah berupa tanah dan bangunan, kendaraan, tas, perhiasan, emas, dan uang.

Barang bukti tersangka Harvey Moeis dan Helen Lim (Foto: istimewa)

“11 unit atau bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang. Kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit, 2 unit ferari, satu unit Mercedes-Benz, 1 unit force, 1 rolls royce, 1 mini cooper, 1 unit lexus, 1 Vellfire. Kemudian yang ketiga ada tas branded Sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000. Kemudian uang bentuk rupiah, Rp 13.581.013.347, dan logam mulia,” ucap Harli.

BACA JUGA:   Fakta Baru Video Syur Anak David Bayu: Audrey Davis Berulang Kali Diancam

Sementara itu sejumlah barang bukti yang dilimpahkan dari tersangka Helen Lim diantaranya 6 unit bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di Jakarta Utara, 2 unit di wilayah Kabupaten Tangerang. Selain itu juga terdapat 3 unit kendaraan berupa mobil Toyota Kijang Innova, Lexus UX300e, dan Toyota Alphard. Kemudian turut disita juga  dua unit jam tangan mewah, 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan, uang dalam bentuk dolar Singapura atau SGD sebesar 2 juta, dan uang Rp 10 miliar rupiah ditambah Rp 1,485.000.000 rupiah

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP. Tentu penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti. Supaya dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada error inpersona maupun inobjektif,” ujarnya.

Artikel Terkait