Ini Daftar Aset Mewah Sandra Dewi yang Direlakan untuk Dirampas Negara
Sandra Dewi telah mencabut permohonan keberatan atas penarikan aset-asetnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pencabutan keberatan ini berujung dengan pembacaan penetapan oleh Majelis Hakim.
Awalnya, agenda sidang hari ini adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak, namun pihak pemohon secara mengejutkan memutuskan untuk mencabut keberatannya.
Dengan pencabutan dan pembacaan penetapan oleh Majelis Hakim, maka aset-aset milik Sandra Dewi yang dirampas pun kini menjadi milik negara. Humas PN Jakarta Pusat, Andy Saputra membeberkan daftar aset mewah milik Sandra Dewi yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis dan dirampas untuk negara.
Baca Juga: Sandra Dewi Cabut Permohonan Keberatan, Sidang Dinyatakan Selesai
“Sebagaimana diketahui dalam permohonan keberatan, yang disita yaitu perhiasan, ada 140-an item, kemudian ada tas, 82, 88 tas,” ujar Andy kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Selain tas dan perhiasan, sejumlah properti mewah juga turut dirampas. “Kemudian rumah di Kebayoran Baru, kemudian rumah di Jakarta Barat, kemudian ada dua kondominium di daerah Serpong,” tambah Andy.
Baca Juga: Sandra Dewi Masih Bisa Ajukan Keberatan Baru Usai Cabut Permohonan
Ia juga menyebut adanya pemblokiran sejumlah rekening yang nilainya mencapai miliaran Rupiah. “Kemudian pemblokiran sejumlah rekening, lebih dari miliaran lah seperti itu,” ujarnya.
Sandra Dewi (Instagram)
Barang-barang tersebut sebelumnya menjadi bagian dari permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi dan keluarganya. Namun, setelah pencabutan permohonan, seluruh barang sitaan tetap akan menjadi milik negara.
Andy menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi seluruh aset tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan. Begitu juga dengan potensi lelang aset, hal itu tidak menjadi ranah pengadilan.
“Ya, soal eksekusi dan eksekusi itu kewenangan daripada Kejaksaan. Soal lelang dan sebagainya itu kewenangan Kejaksaan,” jelas Andy.
Dengan demikian, pengadilan tidak lagi memiliki wewenang terhadap barang-barang yang sudah diputuskan untuk dirampas. Semua proses eksekusi akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku di Kejaksaan.
Sebelumnya, Sandra Dewi telah mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan aset tersebut. Pencabutan dilakukan karena pihaknya menghormati putusan hukum terhadap sang suami, Harvey Moeis.
Dengan selesainya perkara di PN Jakarta Pusat, aset-aset mewah tersebut kini secara resmi menjadi milik negara dan menunggu proses eksekusi lebih lanjut.