Sandra Dewi Masih Bisa Ajukan Keberatan Baru Usai Cabut Permohonan
Meski telah menarik kembali permohonan keberatannya, artis Sandra Dewi rupanya masih memiliki kesempatan hukum untuk mengajukan keberatan baru. Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andy Saputra, usai mencuat kabar mengenai pencabutan permohonan yang diajukan Sandra bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Menurut Andy, karena perkara ini belum memasuki tahap pokok perkara, maka secara hukum, masih ada ruang bagi pihak pemohon untuk mengajukan keberatan kembali di masa mendatang.
“Karena sifatnya masih permohonan dan belum menyentuh pokok perkara, maka masih terbuka kesempatan bagi pihak terkait, dalam hal ini Sandra Dewi, untuk mengajukan lagi keberatan tersebut,” ujar Andy Saputra kepada awak media, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga: Sandra Dewi Protes Asetnya Disita!
Sidang Berakhir Mendadak Setelah Pencabutan Permohonan
Sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat sebenarnya dijadwalkan untuk mendengarkan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
Namun, rencana itu berubah ketika pihak pemohon secara tiba-tiba menyampaikan pencabutan permohonan keberatan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Pekan Depan, Harvey Moeis Bakal Hadapi Sidang Perdana
Andy menjelaskan, keputusan tersebut dilakukan sebelum majelis memasuki tahapan inti persidangan. “Benar bahwa agenda hari ini semestinya penyampaian kesimpulan. Namun, sebelum sidang berlanjut, pihak pemohon memutuskan untuk mencabut permohonannya,” jelas Andy.
Majelis hakim yang diketuai oleh Aryo Setya Atmanto, dengan anggota Sunoto dan Mardiantos, langsung menerima pencabutan tersebut dan menutup sidang dengan resmi.
“Majelis menyetujui pencabutan keberatan dan menyatakan sidang selesai,” tambah Andy dalam pernyataannya.
Alasan Utama Pencabutan: Bentuk Hormat pada Putusan Kasus Harvey Moeis
Tim Jaksa, Silvi Mulyani
Pihak Sandra Dewi menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan hukum tetap atas kasus yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra, terkait tindak pidana korupsi PT Timah.
“Langkah pencabutan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dalam perkara Harvey Moeis,” ungkap Andy.
Tindakan ini disebut sebagai upaya menjaga etika hukum dan menghormati proses peradilan yang sudah berjalan. Pengacara yang mendampingi Sandra Dewi juga menegaskan bahwa pencabutan tersebut tidak menutup peluang hukum di masa depan, melainkan langkah sementara untuk menata strategi hukum berikutnya.
Peluang Hukum Masih Terbuka untuk Sandra Dewi
Sandra Dewi (Instagram)Meski proses keberatan ini telah resmi berakhir, peluang bagi Sandra Dewi untuk mengambil langkah hukum baru tetap ada. PN Jakarta
Pusat menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pemohon untuk mengajukan keberatan lain dengan dasar yang berbeda di kemudian hari.
“Selama belum masuk ke pokok perkara, hak hukum tetap melekat pada pihak yang bersangkutan,” terang Andy.
Pengamat hukum menilai bahwa langkah ini bisa menjadi strategi hukum yang cermat, terutama bila ditemukan unsur baru atau perkembangan perkara yang relevan dengan kasus sebelumnya.
Dengan demikian, Sandra Dewi dinilai masih memiliki ruang gerak legal untuk menempuh jalur yang dianggap paling tepat bagi dirinya.