Pulang Umrah, Nikita Mirzani Doakan Razman Arif Nasution Masuk Penjara: Dia Gak Akan Lolos

Rabu, 06 Nov 2024

Kolase Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution saat dipanggil Polres Jaksel, Rabu (6/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Pengacara Razman Arif Nasution mengaku heran Nikita Mirzani tega mendoakan dirinya masuk penjara, setelah selesai menjalankan ibadah umrah.


Razman mengungkapkan hal itu setelah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan jelang diperiksa atas laporannya terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah,

 

"Kemarin dia berdoa kan. Salat tahajud kok doain saya masuk penjara, pulang umrah kok jadi begitu ya," kata Razman sebelum menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (6/11/2024).

 

Razman juga menyinggung video Nikita Lemon, di mana Nikita Mirzani banyak mengucap ejekan terhadap dirinya.


Selain video, Razman membawa barang bukti lainnya berupa foto-foto dirinya yang telah diedit.

 

Razman Arif Nasution diperiksa Polres Jaksel atas laporannya terhadap Nikita Mirzani, Rabu (6/11/2024) (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)


Dalam foto tersebut, Razman diolok-olok oleh Nikita Mirzani hingga berseteru hebat pasca ditunjuk menjadi kuasa hukum Vadel Badjideh.

 

"Ya, untuk mematahkan bawa Mama Lemon ini dari akun Nikita Mirzani Mawardi x sekian, sekian itu ada juga yang foto saya video saya, diedit edit di zoom, diolok olok," kata Razman.

 

Sejumlah barang bukti dibawa, pengacara berkepala plontos ini menyakini bahwa Nikita Mirzani tak lolos, walaupun kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Nikmir masih dalam proses penyelidikan.

 

"Dia nggak akan bisa lolos dari kasus ini, kalau sampai dia lolos berarti ada permainan, saya akan kejar. Nggak ada urusan, saya sidang ke pengadilan juga masalah kok," pungkasnya.

 

Seperti diketahui, Razman Nasution melaporkan Nikita Mirzani pada Minggu 6 Oktober 2024 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

 

Laporan itu teregister nomor perkara LP: LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

 

Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal UU ITE Pasal 27 Syat 3 juncto, UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan juncto Pasal 310 dan atau Pasal 311.

Topik Terkait: